Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tuntaskan Persoalan Asuransi, Masyarakat Disarankan Selesaikan di LAPS SJK

Aksi berdemo di kantor perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tuntaskan Persoalan Asuransi, Masyarakat Disarankan Selesaikan di LAPS SJK
freepik
Ilustrasi asuransi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nasabah yang mengatasnamakan Komunitas Korban Asuransi menjalankan aksi hingga bermalam di kantor perusahaan asuransi pada Jumat (14/1/2022).

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, aksi turun ke kantor perusahaan asuransi tidak akan menyelesaikan masalah yang dialami beberapa nasabah asuransi produk unit link.

"Yang jelas turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Piter saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Asuransi Simas Jiwa dan Bank CCB Indonesia Bidik Sektor Pendidikan

Aksi berdemo di kantor perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan lainnya menjadi tidak kondusif.

Piter lebih menyarankan nasabah dan perusahaan asuransi melakukan dialog yang dijembatani pihak yang netral, salah satunya bisa diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Harus ada dialog dengan memanfaatkan pihak netral yang menjembatani. Termasuk LAPS SJK," ucap Piter.

Baca juga: Raih Cuan dari Mengalihkan Bisnis Asuransi Konvensional ke Online

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dialog pun tidak akan efektif jika kedua belah pihak, tidak menawarkan dan menerima solusi terbaik dari masing-masing yang bisa saja berarti menerima kerugian.

"Sulitnya penyelesaian masalah di nasabah unit link terutama karena nasabah jelas tidak mau rugi sedikit pun, mereka pasti minta uangnya kembali penuh," ujar Piter.

Diketahui, LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan sejak 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Baca juga: Bantah Terima Asuransi Vanessa, Pihak Doddy Sudrajat Tuntut Adik Bibi Minta Maaf di Depan Publik

Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas