Undang-Undangnya Ditetapkan Hari Ini, Darimana Pemindahan Ibu Kota Negara Didanai?
Misal, sebut dia, penanganan sungai, sumber air, dan waduk di Kalimantan Timur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) telah bulat, bahkan tak terusik oleh pandemi Covid-19.
Aturan soal IKN pun telah disiapkan dan kini selesai dibahas di panitia khusus (pansus) DPR yang Undang-Undangnya bakal disahkan hari ini, Selasa (18/1/2022).
Dan pada Selasa (18/1/2022) dini hari dan dibawa ke sidang paripurna pada siang harinya.
Salah satu poin yang susah ditolak mata untuk dilihat adalah soal ongkos alias pendanaan atau pembiayaan IKN, baik dari persiapan, pembangunan, pemindahan IKN, maupun kelak penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Berapakah alokasi pendanaan ibu kota baru yang oleh pemerintah dibilang hendak dinamai Nusantara ini? Dari mana saja pula sumbernya?
Baca juga: Gelar Rapat Paripurna, DPR akan Sahkan RUU TPKS dan RUU IKN
Pelacakan Kompas.com mendapati sejumlah versi pendanaan IKN, mulai dari versi yang diunggah di situs IKN hingga naskah akademik RUU IKN.
Tiga versi di situs IKN
Pemerintah memiliki situs khusus untuk rencana ibu kota baru ini, yaitu ikn.go.id. Pada bagian ini, setidaknya ada dua konten yang masih memuat data soal pembiayaan IKN, saat diakses pada Selasa (18/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Di bagian "Sekilas IKN"
Di bagian Sekilas IKN, salah satu topik yang muncul adalah soal pembiayaan ibu kota baru ini.
Baca juga: Elon Musk Disebut Incar IKN Baru di Kaltim untuk Peluncuran Roket SpaceX
IKN akan membutuhkan dana senilai Rp 375,7 triliun. Ditegaskan, ini baru untuk kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN.
Rinciannya, Rp 252,5 triliun atau setara 54,2 persen bersumber dari APBN serta Rp 123,2 triliun atau setara 26,4 persen berasal dari investasi swasta, BUMN, dan BUMD.
Selepas babak pembangunan fisik, lanjut versi ini, pembiayaan IKN bersumber dari APBN.
Di bagian "Tetap Terhubung"
Situs IKN memuat pula video paparan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, yang salah satu poinnya juga soal pembiayaan IKN.
Dalam video tertanggal 13 Desember 2021 tersebut, pembiayaan hanya dicantumkan dalam bentuk persentase pembiayaan. Ini adalah video bagian dari pengantar pemerintah dalam rapat kerja dengan Pansus RUU IKN di DPR.
Pada menit 5:30 video, dipaparkan bahwa hingga 2024 akan dialokasikan pembiayaan IKN menggunakan 53,3 persen dana bersumber dari APBN serta 46,7 persen berasal dari KPBU, swasta dan BUMN.
Buku Saku IKN
Di buku saku yang dapat diperoleh juga lewat situs IKN, pendanaan Ibu Kota baru ini diperkirakan mencapai Rp 466 triliun.
Mayoritas dana, dalam versi buku satu lansiran Juli 2021 ini, disebut bersumber dari skema KPBU.
Rincian nominal dan proporsi sumber pendanaan tidak diuraikan, tetapi Buku Saku IKN merinci kegiatan apa saja yang menggunakan sumber pendanaan.
Versi pernyataan pejabat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 3 Januari 2022 memastikan pembiayaan IKN masuk dalam APBN 2022. Meskipun, angkanya belum bisa disebut secara eksplisit.
Di minutasi 1:35:19 video di atas, pada poin ketiga bagian Menyongsong 2022, Sri Mulyani menyebutkan kebutuhan Ibu Kota baru merupakan bagian dari kebutuhan inisiatif strategis baru.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers yang sama menyatakan belum ada anggaran eksplisit untuk Ibu Kota baru di APBN 2022.
"Pada waktu APBN selesai ditetapkan di September (2021), belum ada kepastian dimulainya 2022," kata dia.
Namun, seturut masuknya RUU IKN ke DPR, lanjut Isa, anggaran untuk itu pun mulai disiapkan meski dalam alokasi yang belum spesifik dikaitkan dengan IKN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyebutkan IKN diperkirakan butuh alokasi dana 35 miliar dollar AS.
Isa menyebut, beberapa kegiatan kementerian lembaga yang ada di wilayah Kalimantan Timur sebetulnya merupakan bagian dari proses persiapan lebih intens bagi IKN.
Misal, sebut dia, penanganan sungai, sumber air, dan waduk di Kalimantan Timur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa dilihat sebagai upaya penyiapan sumber air bersih bagi IKN.
"Jadi, sudah ada anggaran-anggaran, (baik) jadi (maupun) tidaknya IKN, sebetulnya tetap dilakukan," kata Isa.
Dia menyebutkan pula contoh pembangunan jembatan yang menghubungkan Balikpapan dan bakal lokasi IKN, tak terlepas dari konteks yang sama.
"Banyak aktivitas yang sudah dilakukan atau direncanakan tapi tidak diberi tittle atau di-tagging sebagai anggaran Ibu Kota Negara baru," ujar Isa.
Menurut Isa, alokasi anggaran IKN akan lebih konkret setelah UU IKN diundangkan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyebutkan pula bahwa IKN diperkirakan butuh alokasi dana 35 miliar dollar AS.
Menggunakan kurs Bloomberg di level Rp 14.330,5 per dollar AS pada saat Jokowi mengungkap angka itu, yaitu Kamis (4/11/2021), nilainya setara Rp 501,567 triliun.
Jokowi membuka angka tersebut ketika menghadiri Indonesia-Uni Emirat Arab Investment Forum yang berlangsung di Dubai.
Dengan kurs pembukaan pasar versi Bloomberg pada Selasa (18/1/2022) di level Rp 14.340 per dollar AS, kebutuhan alokasi dana IKN setara Rp 501,900 triliun.
Versi RUU IKN
Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) beserta naskah RUU IKN beserta naskah akademiknya ke DPR pada 29 September 2021.
RUU ini mulai dibahas pemerintah bersama Pansus DPR pada 7 Desember 2021.
Dokumen-dokumen itu diantar oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.
Naskah RUU IKN antara lain bisa dilihat dan diunduh lewat link ini atau lewat link ini. Dalam RUU, tidak ada penyebutan nominal pembiayaan IKN.
Di situ hanya ada pos sumber pembiayaan, diterangkan dalam Pasal 24 RUU IKN, yaitu: Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk penyelenggaraan IKN, Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan atau pungutan khusus IKN.
Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan IKN akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Adapun naskah akademik RUU IKN memaparkan contoh-contoh kasus pembiayaan, baik nominal maupun proporsi, untuk pemindahan Ibu Kota sejumlah negara yang pernah ada sebelumnya. (Palupi Annisa Auliani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?"