OJK: Kami Tidak Menangani NFT, Hanya Monitor Saja
NFT sudah ada sejak 2014 lalu dan OJK tidak menangani platform tersebut, hanya sekadar memonitor saja perkembangannya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait semakin maraknya penggunaan platform digital Non-Fungible Token (NFT) di masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, platform NFT sebenarnya bukanlah barang baru di tanah air.
NFT sudah ada sejak 2014 lalu dan OJK tidak menangani platform tersebut, hanya sekadar memonitor saja perkembangannya.
Baca juga: Pamor NFT Naik Daun, Ini Dia Sederet Marketplace NFT Asal Tanah Air
"Terkait NFT, ya itu baru muncul lagi sekarang, sebetulnya di 2014 sudah ada, sekarang tren lagi karena ini aset digital ini dikaitkan dengan bitcoin.
Sebetulnya di OJK, kita tidak menangani itu karena tidak ada instrumen keuangan, kita hanya monitor saja perkembangannya," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Nurhaida menjelaskan, NFT semakin banyak dibahas oleh masyarakat karena saat ini wujudnya beraneka ragam, bisa dalam bentuk foto maupun lukisan.
Baca juga: Jejak Karier CEO Opensea, Bikin NFT Laris Manis hingga Sabet Gelar Crazy Rich Dunia
"Muncul dalam bentuk macam-macam juga, bentuk seni, kita akan monitor saja," katanya.
Di tempat sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, NFT tidak memiliki dasar terhadap instrumen jasa keuangan.
"Keuangan digital macam-macam, kadang underlying-nya tidak berhubungan dengan jasa keuangan, tapi itu terus kita awasi," pungkasnya.