Kimia Farma Kantongi Sub-Lisensi Obat Molnupiravir
Kimia Farma (Persero) memperoleh sub-lisensi dari Medicines Patent Pool (MPP) untuk obat Molnupiravir,
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kimia Farma (Persero) memperoleh sub-lisensi dari Medicines Patent Pool (MPP) untuk obat Molnupiravir, yang dianggap efektif melawan virus Covid-19.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno P mengatakan, perseroan dan MPP melakukan penandatanganan perjanjian untuk memfasilitasi akses global yang terjangkau untuk Molnupiravir.
Baca juga: BPOM Dukung Empat Industri Farmasi Jadi Produsen Vaksin Taraf Internasional
"Perjanjian ini membantu menciptakan akses luas untuk penggunaan Molnupiravir di 105 negara untuk pemenuhan kebutuhan salah satunya adalah di Indonesia dan beberapa negara tujuan lainnya," tutur Ganti, Jumat (21/1/2022).
Ia menyebut, kerja sama sub-lisensi dengan MPP juga merupakan terobosan untuk Kimia Farma sebagai industri farmasi Indonesia.
Baca juga: Efek Samping Vaksin Booster Coronavac PT Bio Farma, Tingkat Keparahan Grade Satu dan Dua
"Penandatangan perjanjian ini akan mendukung transformasi dan aksesibilitas kesehatan di Indonesia," tuturnya.
Diketahui, Molnupiravir dikembangkan di Universitas Emory dan dilisensikan ke Ridgeback Biotherapeutics oleh Drug Innovation Ventures di Emory.
Molnupiravir pun sedang diteliti oleh Merck & Ridgeback untuk pengobatan Covid-19 ringan hingga sedang pada orang dewasa berisiko tinggi, termasuk rawat inap atau kematian.
Obat ini juga telah diizinkan untuk digunakan di Inggris dan Amerika Serikat (AS), sedangkan Food and Drug Administraton (FDA) sedang meninjau aplikasi Merck untuk otorisasi penggunaan darurat.