BPOM Diminta Kaji Ulang Dampak Kebijakan Pelabelan Produk Pangan
BPOM dikabarkan akan mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA terhadap galon Polikarbonat (PC).
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli teknologi pangan dan ahli polimer menyuarakan perlunya dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua stakeholder, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang disebabkan sebelum Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA terhadap galon Polikarbonat (PC).
Pelabelan ini juga diminta agar tidak bersifat diskriminatif.
Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dedi Fardiaz mengatakan, label bebas dari zat kontak pangan seharusnya tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan PC yang mengandung Bisphenol A (BPA) saja, tapi juga produk lainnya.
Ia mencontohkan, melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.
Baca juga: Agak Tak Jadi Limbah, Warga Diajak Lebih Peduli Lingkungan Lewat Pengumpulan Galon Bekas
Ia menyarankan agar pengujian laboratorium tidak berlaku pada kemasan pangan berbahan PC saja, tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019.
Kemudian laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi bukan laboratorium pemerintah saja.
“Tujuan label adalah menginformasikan kepada konsumen, apa yang terdapat di dalam, bukan apa yang tidak ada,” tegas Dedi.
Baca juga: Dokter Spesialis Anak Sebut Tidak Ada Hubungan Autisme dengan Air Galon Polikarbonat
Menurutnya, tujuan mengatur standar keamanan pangan, selain untuk melindungi kesehatan konsumen, juga memfasiltasi perdagangan yang adil dan jujur.
Pakar Kimia dan Ahli Polimer dari ITB, Ahmad Zainal, juga menyampaikan pelabelan mengandung BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon PC aman untuk digunakan.
Baca juga: Pengusaha Depo Air Isi Ulang Tolak Pelabelan Galon
Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM.
Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS yang menandakan bahwa produk itu aman.
Bahkan, Kominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya pada galon itu hoaks.
Hal senada juga diutarakan anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono.
Pakar pangan dari Universitas Trilogi ini mengutarakan, semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya.
“Semua produk yang sudah diedarkan itu sebenarnya sudah memiliki label dan sudah teruji keamanan pangannya, termasuk produk air minum dalam kemasan. Jadi, menurut saya sebenarnya tidak perlu lagi pelabelan lainnya,” ucapnya.