Pemerintah Diminta Relaksasi Sejumlah Kebijakan Konstruksi
Gapensi meminta pemerintah memberikan sejumlah relaksasi kebijakan yang berkaitan dengan sektor konstruksi.
Editor: Sanusi
Serta bantuan pembiayaan bagi pelaku jasa kontruksi nasional baik bank maupun non bank.
"Selain itu, kami juga menyatakan dukungan terkait sertifikasi para kontraktor untuk meningkatkan kompetensi pelaku usaha sektor jasa konstruksi," cetus Ruslan.
Pertimbangan relaksasi yang dimaksud Gapensi sejalan yang disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid.
Bahwa pemerintah perlu menerbitkan relaksasi terhadap persyaratan yang diatur dalam PP 5 tahun 2021 di sektor PUPR.
"Yaitu dengan menetapkan relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa kontruksi terhadap penjualan tahunan dari tiga tahun menjadi 10 tahun," ujar Arsjad.
Kemudian, ekuitas dari semula persubkalsifikasi usaha menjadi equitas badan usaha, sementara untuk tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi.
Selain itu, dia juga menilai perlu adanya perubahan penetapan harga penawaran penyedia jasa agar tidak berdasarkan harga terendah saja.
"Tetapi juga harus mempertimbangkan syarat dan mutu barang dan jasa," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gapensi Minta Pemerintah Relaksasi Sejumlah Kebijakan Konstruksi "