Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hindari Parkir Mahal di Malioboro, Ini Tiga Area Parkir Khusus dengan Tarif Sesuai Ketentuan

Hal tersebut sebagai langkah demi merespon viral di media sosial mengenai tarif parkir bus di Malioboro Kota Yogyakarta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hindari Parkir Mahal di Malioboro, Ini Tiga Area Parkir Khusus dengan Tarif Sesuai Ketentuan
Tribunjogja.com
Jalur jalan menuju kawasan Malioboro, Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar tidak ada lagi parkir mahal di Malioboro Kota Yogyakarta.

Hal tersebut sebagai langkah demi merespon viral di media sosial mengenai tarif parkir bus di Malioboro Kota Yogyakarta yang mencapai Rp350 ribu.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk meminimalisir hal ini. Dan akan kami tindak secara tegas, agar tidak terulang lagi dikemudian hari," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Malioboro Tidak Ditutup saat Malam Pergantian Tahun, Sultan HB X Minta Pengunjung Taati Prokes 

Sebab, menurut Sandiaga, kasus parkir mahal memberikan dampak negatif terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya Yogyakarta.

"Yang tengah berjuang dan bekerja keras untuk kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja seluas-luasnya," kata Sandiaga.

Sandiaga mengimbau, jangan sampai meraup keuntungan pribadi tapi merugikan wisatawan. Sementara, Pemda DIY dikatakan telah menyediakan tiga tempat parkir khusus bus pariwisata.

Baca juga: Dulu Viral Kibarkan Bendera Putih, Kini Malioboro Bergeliat di Tengah PPKM Level 4

BERITA REKOMENDASI

"Yakni Area Parkir Senopati Malioboro, Taman Parkir Ngabean, dan Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali. Ketiga tempat parkir resmi tersebut mematok tarif sesuai dengan ketentuan pemerintah," ucap Sandiaga.

Pemda DIY melalui keterangan, Sekretaris DIY, Kadarmanta Baskara Aji, telah menghimbau agarpemilik lahan kosong yang ingin dijadikan tempat parkir, wajib mengajukan izin terlebih dahulu. Dengan demikian kejadian serupa diharapkan tak terulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas