Insentif PPN di Sektor Otomotif dan Properti Diklaim Bawa Efek Multiplier untuk Pemulihan Ekonomi
Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti dan otomotif untuk mendorong multiplier effect bagi pemulihan ekonomi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah mengincar dana masyarakat golongan menengah ke atas melalui kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti dan otomotif untuk mendorong multiplier effect bagi pemulihan ekonomi.
“Logika dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut memang sangat baik,” ungkap Febrio dalam keterangan persnya, dikutip hari Minggu (23/1/2022).
Dia menyatakan pandemi Covid-19 menghantam pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi minus 2,1 persen di 2020.
Namun, memasuki tahun 2021, banyak program pemerintah yang berupaya mendorong pemulihan ekonomi meskipun ketika memasuki periode Juli-Agustus, Covid-19 varian delta merebak sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diberlakukan.
“Pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2021 itu 3,5 persen, padahal di kuartal II 7,1%. Ini (membuat) pertumbuhan ekonomi terhambat, yang tadinya kita berharap bisa mencapai 5% di tahun 2021, akhirnya hanya berada di sekitar 3,7-3,8% terutama karena varian delta,” ujar Febrio.
Baca juga: Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang, Minat Rumah Tapak Diyakini Meningkat
Karena itu, pemerintah terus melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi yang didorong dengan kebijakan-kebijakan yang memiliki multiplier effect kuat, salah satunya mendorong insentif pajak di sektor otomotif.
Dalam insentif di sektor otomotif, local purchase-nya (jumlah persentase tertentu dalam pembelian komponen dari dalam negeri yang wajib dipenuhi pabrikan untuk mendapatkan insentif) mencapai 80%. Hal ini dinilai berdampak sangat tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Pengamat Persoalkan Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif: Cuma Untungkan Beberapa Merek
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan dari masyarakat kelas menengah atas dinilai masih tumbuh sangat tinggi di 2021 hingga lebih dari 12 persen.
“Banyak uang dari kelas menengah (atas) ini yang harusnya bisa tersalurkan untuk membeli barang-barang dengan adanya insentif pemerintah itu," ujarnya.
Baca juga: Insentif PPnBM DTP Diperpanjang, Cuma Xpander GLS Transmisi Manual yang Dapat Diskon
"Ini kita harapkan bisa menjadi dorongan yang lebih cepat lagi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di 2022,” kata dia.
Dia menyatakan bahwa pemberian insentif yang diberlakukan pemerintah dapat dikendalikan sehingga tak akan memberatkan fiskal. Dengan itu, pemerintah mengharapkan multiplier effect dari insentif PPN akan terus berlangsung.
Sebagai informasi, Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 memutuskan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi properti akan diperpanjang hingga Juni 2022.
Salah satu aturan PPN DTP menerangkan bahwa sektor otomotif dengan harga Rp200 juta – Rp 250 juta memperoleh tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5% dan di kuartal II sudah membayar penuh sesuai tarifnya sebesar 15 persen.
Laporan Reporter: Siti Masitoh | Sumber: Kontan