Baru 4 Lessor Setujui Restrukturisasi Utang, Garuda Terus Nego Dengan Lessor dan Kreditur Lainnya
Irfan Setiaputra mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya berfokus untuk menyelesaikan negosiasi dengan seluruh para lessor.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 4 lessor atau pemberi sewa pesawat Garuda Indonesia dikabarkan telah menyetujui proposal perdamaian untuk restrukturisasi utang.
Kabar tersebut tersiar setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR-RI terkait progres penanganan terhadap permasalahan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan adanya hal ini maka terdapat 35 lessor lagi yang masih dalam proses negosiasi.
Baca juga: Terima Pengurus Mantan Awak Kabin Garuda, Bamsoet Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya berfokus untuk menyelesaikan negosiasi dengan seluruh para lessor.
“Kita terus diskusi dengan seluruh lessor dan kreditor lainnya (karena ini bagian dari restrukturisasi Garuda Indonesia),” ucap Irfan saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya pada akhir pekan kemarin, perusahaan berkode saham GIAA ini baru saja menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, berakhir pada 21 Maret 2022.
Baca juga: Penjualan Tiket Garuda ke Indonesia dari Jepang Turun 90%, Mentalitas Rent Seeker
Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.
Irfan mengatakan, waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
“Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," kata Irfan.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi, Dirut Garuda-Citilink Diperiksa Kejagung
Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.