Minyak Goreng Rp 14 Ribu Belum Ada di Pasar Tradisional, Pedagang: Kami Tak Dianggap, Mana Janjinya?
Inkopas sudah berkirim surat ke Kemendag sejak beberapa hari lalu agar harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter bisa diberlakukan di pasar tradisional
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas) menyampaikan kebijakan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14 ribu per liter, hingga saat ini belum ada di pasar-pasar tradisional.
"Belum ada sampai sekarang, harga minyak goreng di pasar masih sama kayak kemarin Rp 20 ribu. Kami pedagang pasar tidak dianggap, dia (Kemendag) lebih anggap ritel modern, ada anak emas dan anak tiri," kata Ngadiran saat dihubungi, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, Inkopas sudah berkirim surat ke Kemendag sejak beberapa hari lalu agar harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter bisa diberlakukan di pasar tradisional
"Sampai sekarang tidak ada balasan, saya tidak tahu mereka sibuk atau kami tidak dianggap. Janji Pak Menteri Perdagangan akan ada di pasar tradisional mana? Rakyat kan jadi korban aja, pedagang pasar tetap aja disuruh jadi pelengkap penderita," papar Ngadiran.
Baca juga: YLKI: Strategi Marketing Minyak Goreng Bersubsidi Gagal
Ngadiran menyebut, implementasi kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional, sebenarnya tidak sulit jika pemerintah mau bekerja sama dengan para koperasi pedagang pasar.
Baca juga: KPPU: Struktur Industri Minyak Goreng Indonesia Mengarah ke Oligopoli
"Ini masalahnya hanya mau atau tidak? Kami dari zaman Pak Soeharto, Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Megawati hingga SBY semua kerja sama dengan koperasi pedagang pasar kalau ada masalah diharga, selalu dilibatkan," tuturnya.
Baca juga: Penghasil CPO Terbesar, Harga Minyak Goreng di RI Seharusnya Bisa Lebih Murah, YLKI: Kita Eksportir
"Jadi tidak ada susahnya. Kalau soal kontrol, kan ada kepala pasar dan jajarannya, ada polisi ekonomi, ada satgas pangan, ada dinas terkait, sebelumnya aja bisa kok," sambung Ngadiran.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji akan memperluas penerapan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14 ribu per liter ke pasar tradisional.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga sejak 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun jerigen.
"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," ujar Lutfi dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, penerapan minyak goreng satu harga di ritel modern pada saat ini pun dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, kata Lutfi, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus, di mana masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan," paparnya.