Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Toko Ritel Modern, KPPU Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum
Minyak goreng yang dibanderol Rp 14.000 per liter mulai sulit ditemui di toko-toko ritel modern. Hal tersebut berdasarkan pengamatan dari KPPU
Editor: Muhammad Zulfikar
Sebelumnya, harga minyak goreng disepakati menjadi Rp 14 ribu di seluruh wilayah Indonesia mulai Selasa (19/1/2022) lalu.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual setara.
Pada awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng Rp 14 ribu dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Selanjutnya, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Artinya, mulai Rabu (26/1/2022) kemarin, kebijakan tersebut berlaku di pasar rakyat.
Menurut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Pemerintah terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.”
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” kata Mendag, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemendag.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,” imbuhnya.
Meski demikian, masyarakat diimbau tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.
Namun, kini Kementerian Perdagangan akan menurunkan harga minyak goreng di pasaran yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Untuk harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.
Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter. (Kompas.com/Tribunnews.com)