Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indikasi Kartel Minyak Goreng Terus Diusut, KPPU Akan Mintai Keterangan Empat Pemain Besar

Terkait persoalan minyak goreng ini, diasumsikan pula karena adanya kartel mafia yang bermain.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Indikasi Kartel Minyak Goreng Terus Diusut, KPPU Akan Mintai Keterangan Empat Pemain Besar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng dengan harga Rp 10.500 per liter di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan ketentuan baru harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu Rp 11.500/liter untuk kemasan curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk kemasan premium. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengusutan dugaan terjadinya kartel pada usaha minyak goreng terus dilakukan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai besok, Jumat (4/2/2022) akan memanggil para pengusaha minyak goreng untuk dimintai keterangan.

Ketua KPPU RI Ukay Karyadi mengatakan, adanya indikasi praktik kartel yang menyebabkan melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.

"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," ujar Ukay Karyadi dalam diskusi media virtual, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Pemkab Malang Bantah Ada Penimbunan Stok

Ukay memaparkan, berdasarkan catatanya ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung di dua asosiasi yakni GIMNI dan AIMI.

Namun jika dikerucutkan lagi, hanya ada sekitar 30 perusahaan dan ada 4 hingga 5 perusahaan yang menguasai pasar.

"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai.

Berita Rekomendasi

Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, jika harga dinaikkan, minyak goreng akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," kata Ukay.

Ukay menambahkan, hal yang menjadi perhatian KPPU yaitu pabrik minyak goreng ternyata terintegrasi dengan kebun sawit milik para pengusaha tersebut.

Baca juga: Setelah Kebijakan Satu Harga, Stok Minyak Goreng Curah di Blitar Kosong

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.

Padahal kata dia, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga.

Oleh sebab itu, Ukay berharap agar pelaku usaha datang saat dimintai keterangan oleh KPPU.

"Mereka yang merasa tidak bersalah, bisa mengatakan tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat (kepada KPPU)," kata Ukay.

Langka di Pasar

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas