Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi V DPR RI Minta Kemenhub Usut Kasus Pengusiran Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama turut menanggapi adanya pengusiran paksa Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Komisi V DPR RI Minta Kemenhub Usut Kasus Pengusiran Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau
susiair.com
Susi Air 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama turut menanggapi adanya pengusiran paksa Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau.

Suryadi pun menyayangkan adanya pengusiran paksa Pesawat Susi Air ini.

Karena menurut Suryadi nantinya bisa berakibat merugikan dan mengganggu layanan penerbangan bagi masyarakat Malinau.

Oleh karena itu Suryadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengusust kasus ini.

Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.
Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air. (Tangkap layar akun Twitter @Susi Pudjiastuti)

Baca juga: Profil Smart Cakrawala Aviation, Maskapai yang Gantikan Susi Air dari Hanggar Malinau

Jika memang ditemukan pelanggaran, maka Suryadi meminta Kemenhub untuk bisa memprosesnya secara hukum.

"F-PKS meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP Kabupaten Malinau ini."

"Dan meminta kepada pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran," kata Suryadi dilansir Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut Suryani meninai Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau.

Baca juga: Profil Smart Aviation, Maskapai yang Geser Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau

Pasalnya Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara dan seluruh kegiatan bandara itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandara.

Pemindahan pesawat secara paksa yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 344 UU Penerbangan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang larangan setiap orang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.

Tindakan tersebut antara lain berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, serta masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

"Maka hal ini tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standard operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya," imbuh Politikus PKS ini.

Baca juga: Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat

Dinas Perhubungan Kaltara Tidak Ikut Campur terkait Polemik antara Pemkab Malinau dengan Susi Air

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas