Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng di Pasar Sesuai HET dalam Beberapa Hari ke Depan

Muhammad Lufti memastikan harga minyak goreng di pasar akan sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET) dalam beberapa hari ke depan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng di Pasar Sesuai HET dalam Beberapa Hari ke Depan
/JEPRIMA
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lufti memastikan harga minyak goreng di pasar akan sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET) dalam beberapa hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Lufti saat meninjau implementasi kebijakan HET minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan," ujar Lutfi dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru yang sudah diberlakukan HET, telah membaur dengan pasokan lama di pasar.

Setelah meninjau Pasar Kramat Jati, Lutfi melanjutkan peninjauan ke pabrik minyak goreng PT Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, untuk memastikan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen.

Sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah.

Diketahui, Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Berita Rekomendasi

Rinciannya, minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta Kementerian Perdagangan mengawasi secara ketat penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit.

Menurutnya, kebijakan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagian oknum produsen untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di petani.

Baca juga: Kejar Selisih Produksi, 725 Sumur Minyak Yang Sudah Tak Aktif Akan Dibor Kembali

"Banyak laporan yang saya terima dari petani-petani sawit kita. Mereka mengaku harga sawit turun hingga Rp 1.000 dari harga pasaran saat ini, para pengusaha yang membeli memakai kebijakan DMO dan DPO sebagai alasannya," kata Martin.

Padahal, kata Martin, di tengah membaiknya harga komoditi dunia dan sebagian besar komoditas CPO adalah untuk ekspor, sebenarnya pengusaha sudah mendapat untung yang besar.

"Dengan kebijakan DMO dan DPO, mereka hanya harus memperkecil margin keuntungan di dalam negeri,” ucap politikus NasDem itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas