Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

IKM Makin Jeli Lihat Peluang, Kemenperin Fasilitasi Kemitraan dan Tingkatkan Kemampuan

pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) harus semakin jeli melihat peluang dan celah pasar untuk menghadapi persaingan.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in IKM Makin Jeli Lihat Peluang, Kemenperin Fasilitasi Kemitraan dan Tingkatkan Kemampuan
Kementerian Perindustrian
Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) harus semakin jeli melihat peluang dan celah pasar untuk menghadapi persaingan.

Pelaku IKM juga harus memiliki keunikan dan keunggulan dari segi kualitas dan kemampuan produksinya yang berkelanjutan, agar mampu bersaing dengan produk-produk lain di pasar domestik dan mancanegara. 

"Kejelian melihat peluang dan celah pasar sangat penting bagi para pelaku IKM, termasuk IKM produk elektronik yang tidak saja menghadapi persaiangan produk impor, tetapi juga produk yang sudah memiliki merek di tingkat nasional," ungkap Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian Reni Yanita, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Tingkatkan TKDN Produk Elektronik, Kemenperin Pertemukan IKM dan Produsen Besar

Kemenperin secara reguler telah memfasilitasi para pelaku IKM dengan peningkatan keahlian dan kualitas produksi, serta kemitraan agar dapat masuk ke ekosistem industri nasional sebagai bagian dari rantai pasok industri besar.

Sepanjang tahun 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memfasilitasi temu bisnis antara 96 pelaku IKM dengan industri besar dan sektor lainnya. Adapun jumlah IKM yang berhasil bermitra mencapai 18 IKM.

Kemenperin juga aktif mengajak para pelaku industri untuk memperbesar nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam produknya agar dapat masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berita Rekomendasi

Implementasi P3DN dan pengoptimalan TKDN oleh industri ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa. 

"Undang-undang mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki sertifikat TKDN akan memperoleh preferensi," tutur Reni.

Baca juga: Kemenperin Proyeksikan Ekosistem KBLBB Mencapai 1 Juta Unit Pada 2035

Sementara itu, IKM elektronik asal Kudus yang telah memperoleh sertifikat TKDN adalah UD Winner Elektronik.

Dua produk pengeras suara buatan UD Winner telah disertifikasi dengan nilai TKDN sekitar 30 - 31,70 persen.

Dengan demikian, UD Winner telah ikut serta mendorong percepatan substitusi impor yang ditargetkan pada akhir 2022 mencapai 35 persen.

Baca juga: Kemenperin Proyeksikan Ekosistem KBLBB Mencapai 1 Juta Unit Pada 2035

"Selain itu, dengan sertifikasi tersebut, UD Winner berkesempatan dapat terserap produknya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.

Menurut Reni, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.

"Adapun produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas