Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker Bertemu DPP PPNI Terkait Tawaran Penempatan 20.000 Perawat di Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesional perawat sebanyak 20.000 orang.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menaker Bertemu DPP PPNI Terkait Tawaran Penempatan 20.000 Perawat di Arab Saudi
shutterstock
ILUSTRASI Perawat 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesional perawat sebanyak 20.000 orang.

Menteri Ketengakerjaan, Ida Fauziyah, meminta pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perawat.

Hal ini sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing dan salah satu bentuk meningkatkan mutu kualitas tenaga perawat Indonesia.

Baca juga: Resmikan MRI Center RSPAD, Prabowo Dukung Peningkatan Bidang Kesehatan 3 Matra TNI

"PPNI perlu memperbarui SKKNI perawat yang telah ditetapkan Menaker pada 2007 lalu. SKKNI yang dimiliki PPNI segera disampaikan ke Kemnaker untuk ditetapkan menjadi standar nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi," ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi pengurus DPP PPNI di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, pembaharuan SKKNI diperlukan karena untuk bekerja di Arab Saudi, mempersyaratkan hasil skill test/sertifikasi sesuai standar kompetensi.

Pihaknya mendorong hal ini, supaya ada saling pengakuan antar dua negara, baik terkait dengan SKKNI maupun sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

BERITA REKOMENDASI

Pertemuan dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi dilakukan pada 28 Oktober 2021 lalu, di Dubai.

Baca juga: Menaker Bahas Tiga Isu Terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama ILO

Sejauh mana kemampuan PPNI untuk dapat mengisi pasar kerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, baik kemampuan skill maupun bahasanya yang menjadi pertanyaan untuk memenuhi permintaan ini.

"Ini menjadi tantangan kita, karena itu lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan di bidang keperawatan harus dapat menyiapkan tenaga kerja tersebut sesuai standar kompetensi kerja. Di sinilah peranan PPNI antara lain, dengan menyiapkan SKKNI, " kata Ida.

Terkait tawaran kerja sama penempatan non-domestic workers itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menindaklanjuti kebutuhan 20.000 tenaga perawat.

"Saat ini sedang tukar draft MoU (nota kesepahaman) dari masing-masing sisi dua negara. Intinya, kita tawarkan ada proses sertifikasi yang saling pengakuan," ujar Menaker Ida Fauziyah .

Baca juga: Menaker di DPR: PP Tentang Pengupahan 2022 Bukan Aturan Baru 


Pemerintah, akan mendorong dan memfasilitasi agar tenaga kerja perawat di Arab Saudi, dapat diisi oleh orang-orang Indonesia, termasuk dari aspek pelindungan.

Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah, menyatakan kesiapannya untuk segera menerapkan standar kompetensi kerja bagi perawat Indonesia.

SKKNI yang telah ditetapkan Menaker 2007 lalu, menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Standar yang dimiliki PPNI saat ini, adalah standar profesi perawat yang berisi standar kompetensi yang disahkan oleh Menkes sesuai UU Tenaga Kesehatan.

"Peluangnya adalah, standar profesi yang ditetapkan Menkes, dapat dimohonkan kepada Menaker untuk ditetapkan sebagai standar kompetensi kerja profesi perawat Indonesia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas