Susi Air Diusir dari Hanggar Pesawat, Siapa Pemilik Bandara Malinau?
Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Susi Air, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tengah menjadi perbincangan publik. Baru-baru ini, armada pesawat dari maskapai miliknya Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandara Kol Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Baca juga: Diusir Paksa hingga Dituduh Menunggak Sewa Hanggar Pesawat, Begini Pembelaan Susi Air
Diketahui, hanggar tempat parkir pesawat Susi Air diketahui adalah milik Pemerintah Kabupaten Malinau. Oleh pemda, hanggar kemudian disewakan ke maskapai penerbangan.
Sementara itu, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (7/2/2022), Bandara Bandara Kol Robert Atty Bessing adalah bandara yang pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat di bawah UPT Ditjen Hubud.
Merujuk pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, Bandara ini memiliki kode WAQM dan hanya melayani penerbangan domestik.
Bandara Kol Robert Atty Bessing merupakan bandara kelas III. Panjang landasan pacunya (runway) yakni 1.450 x 30 meter. Sementara panjang taxiway 71 x 15 meter dan apron 140 x 40 meter.
Karena ukurannya yang relatif kecil dan berada di pedalaman, bandara ini hanya melayani penumpang dan tidak menyediakan jasa kargo. Luas terminalnya pun hanya 1.000 meter persegi.
Selain itu, dengan runway yang hanya sepanjang 1.450 meter, pesawat terbesar yang bisa mendarat di bandara ini adalah jenis pesawat seperti ATR-72 500/600, QUEST Kodiak 100, Pilatus PC-06 Porter, 208B Grand Caravan EX, dan Cessna 127 Skyhawk.
Penjelasan Pemkab Malinau
Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menjelaskan duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 2 Februari 2022 lalu.
Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022. Kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.
Kemudian, kata dia, Pemkab Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.
Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.
Baca juga: Kronologi Pengusiran Pesawat dari Hanggar Bandara Malinau Versi Susi Air