Ibu Kota RI Mulai Pindah ke Kalimantan Semester I 2024
Pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pada Semester I-2024
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pada Semester I-2024 mengacu pada Pasal 3 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi pasal tersebut dikutip Kamis (8/2/2022).
IKN bakal memiliki fungsi pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus dalam UU IKN.
Ibu kota negara nusantara juga menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.
Pemindahan kedudukan IKN seperti dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Baca juga: Respons Pimpinan DPR Soal Petisi Tolak IKN Nusantara
"Pada tanggal diundangkannya Perpres tentangan pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke IKN, maka seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukanya dan mulai menjalankan tugas fungsi dan perannya secara bertahap di IKN," isi Pasal 21 ayat (1).
Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur akan dilaksanakan oleh Otorita IKN.
Baca juga: Polemik Pindah IKN: dari Digugat ke MK hingga Adanya Petisi Mantan Pendukung Jokowi
Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Rencana Induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Sesuai bunyi Pasal 9 ayat (1) dijelaskan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
Baca juga: 9 Aturan Turunan UU IKN yang Ditargetkan Rampung Maret atau April 2022
Pelantikannya pejabat-pejabat Otorita IKN akan langsung dilaksanakan oleh Presiden.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelas Pasal 22.
Ketentuan mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud serta kewenangan dan perizinan diatur dengan Peraturan Presiden.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan memindahkan ibu kota negara menjelang habis masa jabatan periode kedua pada Oktober 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.