Berikan Insentif, Kementerian ESDM Dorong Masyarakat Pasang PLTS Atap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong masyarakat memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan memberikan insentif
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong masyarakat memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, dengan memberikan insentif.
Hal tersebut dilakukan Kementerian ESDM bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, melalui Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in Energy Sector (MTRE3) meluncurkan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, adanya inovasi pembiayan tersebut, maka akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya.
Baca juga: Menteri ESDM : Pengembangan PLTS Atap Bakal Serap 120 Ribu Lebih Tenaga Kerja
"Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap, sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan PLTS Atap secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi gas rumah kaca," kata Arifin secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF), dan akan dikelola maupun didistribusikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
BPDLH melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/2019, merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk energi.
Adapun insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS Atap, khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).
Menurut Arifin, keberadaan insetif PLTS Atap, mampu memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor.
"Semoga memudahkan masyarakat yang akan berinvestasi," ucap Arifin.
Baca juga: Dukung Energi Hijau, PLN Siap Serap Listrik dari PLTSa Terbesar di Jawa Tengah
Guna menarik minat masyarakat terhadap PLTS Atap, pemerintah telah melakukan perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor KWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS Atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.