Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kereta Cepat Jakarta-Semarang Jadi Prioritas Kemenhub di 2022

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, Kereta Cepat Jakarta-Semarang ini akan diprioritaskan pembangunannya pada 2022 ini.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kereta Cepat Jakarta-Semarang Jadi Prioritas Kemenhub di 2022
Reynas Abdila
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri saat meninjau dua proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung (KCIC) dan LRT Jabodebek di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019) 

Laporan wartawan Tribunnews, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memprioritaskan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Semarang dalam proyek pembangunan nasional 2022.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, Kereta Cepat Jakarta-Semarang ini akan diprioritaskan pembangunannya pada 2022 ini.

"Proyek Kereta Cepat Jakarta-Semarang ini, dapat memangkas waktu tempuh yang dengan Kereta Api (KA) reguler 5 jam menjadi 3,5 jam," kata Zulfikri, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Pemerintah Diminta Bangun Jalur Kereta Api di Luar Jawa

Pembangunan kereta cepat ini, lanjut Zulfikri, tentunya untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar transportasi KA.

Sebagai informasi, proyek Kereta Cepat Jakarta-Semarang sendiri masuk ke dalam daftar prioritas strategis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2022-2024.

Proyek tersebut diproyeksi akan memakan dana sebesar Rp 31 triliun. Selain kereta cepat Jakarta-Semarang, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang tengah dikerjakan juga masuk dalam daftar proyek prioritas.

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Rp 150 Ribu, Balik Modal Terealisasi Setelah 40 Tahun

Berita Rekomendasi

Kedua proyek ini diperkirakan akan menghabiskan anggaran hingga Rp 63,6 triliun yang sebesar Rp 42 triliun ini berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sementara, Rp 21,6 triliun sisanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas