Setiap 1 Megawatt Enegeri yang Dihasilkan Pembangkit EBT Diklaim Bisa Serap 30 Tenaga Kerja
Investasi hijau yang difokuskan pada pengembangan EBT diklaim mampu menciptakan lapangan kerja baru yang lebih berkelanjutan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kebijakan ekonomi hijau atau ramah lingkungan, termasuk investasi hijau yang difokuskan pada pengembangan EBT, mampu menciptakan lapangan kerja baru yang lebih berkelanjutan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, berdasarkan angka International Renewable Energy Agency (IRENA), energi baru terbarukan (EBT) sudah menyediakan lapangan kerja bagi 12 juta orang di tahun 2020.
"Untuk EBT ini, rumusnya 1 Mega Watt (MW) perlu sekitar 30 orang tenaga kerja baru. Jadi kalau kita mendorong EBT, kita membuka lapangan kerjanya," kata Dadan, Kamis (10/2/2022)
Baca juga: Dukung Transisi Energi, PLN Targetkan Pembangkit EBT 648 MW Beroperasi Tahun Ini
Menurutnya, pekerjaan - pekerjaan di sektor EBT sudah dikategorikan sebagai industri padat karya, karena adanya intervensi pada teknologi kendaraan listrik, pemasangan panel surya, efisiensi energi, hingga peningkatan pengelolaan limbah.
Baca juga: Kejar Target 23 Persen, Kementerian ESDM Kawal Pelaksanaan COD Pembangkit EBT
Dalam paparan yang disampaikan, data IRENA mencatat pertumbuhan tenaga kerja global di sektor EBT terus mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.
Angkanya meningkat sekitar 65 persen dari 2012 yang baru menyerap 7,3 juta tenaga kerja, di mana angka ini terus tumbuh menjadi 8,5 juta orang pada 2013 hingga 11,5 juta orang pada 2019.
Dadan menyebut, salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan tenaga kerja, yaitu mulai maraknya pertumbuhan perusahan rintisan (startup) di subsektor EBTKE.
"Kami di pemerintah memastikan aturan mainnya jelas dari sisi standar, kualitas, maupun spek. Antara penjual dan pembeli harus terlindungi," papar Dadan.