Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diberantas Pinjol Ilegal Tetap Bermunculan, Ini Alasannya Menurut OJK, Berikut Daftar Fintech Resmi

Kehadiran pinjol ilegal memang menjadi masalah, karena selain tak terdaftar, mereka memasang bunga selangit dan sering meneror

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diberantas Pinjol Ilegal Tetap Bermunculan, Ini Alasannya Menurut OJK, Berikut Daftar Fintech Resmi
Dok. Polda Metro Jaya
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha memberantas, namun kehadian financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjamur.

Kehadiran pinjol ilegal memang menjadi masalah, karena selain tak terdaftar, mereka memasang bunga selangit dan sering meneror warga saat menagih.

Aparat kepolisian pun berulang-ulang melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku pinjol ilegal, namun seperti tak membuat jera para pelakunya.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, setidaknya terdapat 3 alasan pinjol ilegal masih marak bermunculan dan menelan banyak korban.

Baca juga: Ruko di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung Digerebek Bareskrim Mabes Polri, Diduga Kantor Pinjol

Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan yang masih rendah.

Hasil survei OJK yang dilakukan pada 2019 menunjukan tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa Indonesia.

Tingginya kebutuhan akan pembiayaan, disertai rendahnya pemahaman produk dan jasa keuangan, membuat banyak orang tertarik menggunakan produk pinjol, yang lebih mudah diakses dibanding pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.

Berita Rekomendasi

Tirta mengatakan dalam melakukan pinjaman tersebut banyak masyarakat yang tidak peduli dan paham terkait bunga pinjaman dan sebagainya.

"Oleh karena itu banyak sekali dari mereka yang berujung pada masalah besar dan mengadu ke OJK," ujar Tirt dalam diskusi virtual, Kamis, (10/2/2022).

Baca juga: Berantas Rentenir dan Pinjol Ilegal, Komisi VI: Ekosistem Ultra Mikro Harus Dibangun

Alasan yang kedua ialah akses pembiayaan yang belum merata.

Tirta menyebutkan, keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal.

Menurutnya, meskipun pelaku usaha ultramikro, mikro, hingga kecil dinilai sudah layak mendapatkan pembiayaan, tidak sedikit di antaranya gagal mendapatkan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.

Apalagi, pada periode awal merebaknya Covid-19, sebagian besar lembaga keuangan memutuskan untuk memperketat hingga membatasi penyaluran pembiayaan atau kredit.

Padahal, pada periode tersebut banyak pelaku usaha yang justru sangat membutuhkan pembiayaan.

Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK 2 Berawal dari Aduan Masyarakat, Polisi: Jangan Sungkan Lapor

"Bagi mereka pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan, meskipun mereka tidak bisa membedakan mana yang legal mana yang ilegal," kata Tirta.

Alasan ketiga masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru.

Meskipun pemblokiran atau penutupan terus dilakukan secara masif terhadap platform pinjol ilegal, platform-platform baru dengan mudahnya kembali bermunculan.

"Dalam hal ini perkembangan teknologi informasi yang mempermudah pembuaytan aplikasi online ini mungkin mereplikasi aplikasi yang ada, ditenggarai menjadi pendorong meluasnya praktik pinjol ilegal," ucap Tirta.

Digerebek

Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di daerah PIK 2, pada Rabu (27/1) malam. Adapun, perusahaan yang digrebek tersebut baru beroperasi pada Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab dan 98 karyawan. Adapun, mereka ini telah mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal.

“Diantaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya,” ujar Zulpan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2, Satu Di Antaranya WNA Asal China

Zulpan pun menjelaskan dari 98 karyawan tersebut terbagi menjadi dua tim dengan tugas yang berbeda. 48 orang pertama bertugas untuk menjadi tim reminder yang peminjam sebelum jatuh tempo.

Kemudian, sisanya yang 50 orang merupakan tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Adapun, 50 orang ini masih dibagi lagi berdasarkan waktu keterlambatan peminjam.

Saat ini, Zulpan bilang bahwa pihaknya sedang mengembangkan terkait suplai dana yang diperoleh dari kegiatan pinjol tersebut. Mengingat, batasan terendah dari pinjaman mereka adalah Rp 1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp 10 juta.

“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” ujar Zulpan.

Adapun, Zulpan mengungkapkan kegiatan pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK ini dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU ITE, UU perlindungan konsumen, serta UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Lagi, Markas Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Digerebek Polisi, 27 Orang Diamankan 

Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending alias pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.

Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending / pinjol berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ). Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.

Daftar Pinjol Legal

Merujuk situs OJK, ada 103 perusahaan pinjol / p2p lending legal per Januari 2022. Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO - http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN - https://uangteman.com
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23. FINTAG - http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - http://singa.id
36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI - www.360kredi.id
50. Dhanapala - www.dhanapala.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. TaniFund - www.tanifund.com
70. Ringan - www.ringan.co.id
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. Danafix - danafix.id
94. AdaModal - www.adamodal.co.id
95. SamaKita - samakita.co.id
96. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
97. CROWDE - https://crowde.co
98. KlikCair - klikcair.com
99. ETHIS - https://ethis.co.id
100. SAMIR - www.samir.co.id
101. UATAS - www.uatas.id
102. Asetku - http://asetku.co.id
103. Findaya - http://findaya.co.id

(Kompas.com/Kontan.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas