Puluhan Ribu Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa memprotes aturan dan persyaratan pembayaran manfaaat peserta JHT harus berusia 56 tahun.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk memprotes terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan, kelompoknya menolak aturan JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Ia meminta aturan tersebut dicabut.
"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berlakukan kembali bagi buruh yanf di-PHK apapun statusnya, 1 bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: KSPSI Kritik JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Sengsarakan Buruh
Said merasa aturan tersebut, tidak mendesak. Apalagi di tengah kondisi masih merebaknya Covid-19 di Indonesia. Praktis, lanjut dia, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menerpa kaum buruh.
"Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan," tutur Said.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Uang JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen
Said mengatakan, kaum buruh sudah siap menggelar aksi unjuk rasa, jika aturan tersebut tidak dicabut. Menurutnya, puluhan ribu buruh siap menggelar aksi di seluruh daerah.
"Puluhan ribu buruh di depan kantor Kemenaker serempak di Inonesia aksi unjuk rasa, membongkar terbitnya aturan Permenaker. Aromanya ada bau-bau politik. Mudah-mudahan ini tidak benar," tegas Said.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.