Anggota Komisi IX DPR: Jika Permenaker 2/2022 Merugikan Pekerja, Kami Dorong Agar Dicabut
Menurut Saleh, Permenaker 2/2022 harus dipastikan tidak merugikan para pekerja, apalagi saat ini sudah banyak penolakan dari asosiasi serikat pekerja
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan diskusi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait dalam membuat kebijakan, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Permenaker tersebut masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.
"Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut Permenaker ini merugikan para pekerja, kita mendorong agar permenaker ini dicabut. Harus dibuka ruang untuk diskusi, tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Saleh mengaku, belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker tersebut, karena dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus dan secara komprehensif.
"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," paparnya.
Menurut Saleh, Permenaker 2/2022 harus dipastikan tidak merugikan para pekerja, apalagi saat ini sudah banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.
"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," papar Ketua Fraksi PAN DPR itu.
Saleh pun menyebut, alasan pemerintah menerapkan JHT dapat cair usia 56 tahun, sebagai upaya tidak terjadi double klaim dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Bukan JHT, Pekerja yang Terkena PHK bisa Dapat Uang JKP Sebesar 45% dari Gaji Selama 3 Bulan Pertama
"Katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya. Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat?" paparnya.
"Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan," sambung Saleh.