BLT UMKM Rp 600 Ribu Segera Cair Tahun 2022, Simak Syarat dan Kriteria Penerima
BLT UMKM 2022 sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilanjutkan. Pencairan BLT UMKM 2022 akan dilakukan mulai kuartal pertama.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Diketahui, BLT UMKM 2022 sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilanjutkan.
Dilansir Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Namun, sembari menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu, BPUM Kembali Cair di Tahun 2022
Baca juga: BPUM Rp 600 Ribu Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM
Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.
Kriteria Penerima
Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :