Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan PPN DTP Dongkrak Harga Rumah Tapak di Jabodetabek

Bila Anda ingin memiliki rumah di sekitaran Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) maka siap-siaplah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebijakan PPN DTP Dongkrak Harga Rumah Tapak di Jabodetabek
IST
Ilustrasi rumah tapak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bila Anda ingin memiliki rumah di sekitaran Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) maka siap-siaplah merogoh kosek dalam-dalam.

Pasalnya, kini harga rumah tapak di wilayah ini semakin membubung.

Terakhir, harga harga rumah tapak di Jabodetabek mengalami kenaikan pada Semester II-2021.

Laporan MarketBeat Cushman & Wakefield Indonesia menyebutkan, hal ini sejalan dengan perpanjangan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir 2021 yang terus menarik permintaan unit rumah tapak siap huni.

Baca juga: Rumah yang Homy Jadi Resep Jitu Pengembang Raup Cuan Pasarkan Hunian Tapak

Dengan kondisi para pengembang yang mengejar penyerahan unit tepat waktu untuk memenuhi jadwal program insentif PPN, harga bahan bangunan menjadi terus meningkat.

"Hal ini memengaruhi harga penjualan rata-rata keseluruhan menjadi tumbuh sekitar 3,51 persen secara tahunan," ujar Director Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia Arief Rahardjo.

Di sisi lain, harga tanah masih terpantau tumbuh secara konservatif di kisaran 2,7 persen secara tahunan. Dengan rata-rata harga tanah tercatat Rp 11,7 juta per Desember 2021.

Berita Rekomendasi

Dengan kembali diperpanjangnya insentif PPN DTP untuk pembelian rumah baru hingga September 2022, kondisi serupa diperkirakan masih terus berlanjut.

Baca juga: Dorong Kebangkitan Sektor Properti Melalui Hunian Tapak Bergaya Skandinavian

"Dengan fokusnya pengembang pada pembangunan unit untuk memenuhi batas waktu penyerahan sesuai jadwal, harga unit diperkirakan akan terus meningkat pada semester berikutnya (Semester I-2022)," terang Arief.

Kemudian, down payment (DP) minimum sekitar 5-10 persen untuk KPR pertama masih dibutuhkan oleh banyak pengembang sebagai tanda komitmen awal pembeli.

Jadi, relaksasi Loan To Value (LTV)/Financing To Value (FTV) terbaru Bank Sentral yang memungkinkan DP 0 persen akan kembali tidak efektif seperti saat Semester II-2021.

"Relaksasi LTV/FTV terbaru Bank Sentral yang memungkinkan DP 0 persen untuk semua fasilitas KPR masih tidak efektif secara praktik," pungkasnya.

Baca juga: Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang, Minat Rumah Tapak Diyakini Meningkat

Untuk diketahui, rata-rata unit rumah tapak yang ditransaksikan selama Semester II-2021 tercatat sekitar 27,1 unit per bulan per perumahan, atau mengalami kenaikan 7,6 persen secara tahunan.

Sementara itu, nilai penjualan rata-rata juga tumbuh sekitar 16 persen dari semester sebelumnya, sekitar Rp 42 miliar per bulan per perumahan. (Muhdany Yusuf Laksono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Rumah di Jabodetabek Naik, Ini Pemicunya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas