Badan Pengelola Keuangan Haji Tambahkan Efek Syariah Sebesar Rp50 Triliun di Kustodian BSI
Dengan adanya kerja sama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp50 triliun
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI, melakukan penandatanganan kerja sama peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI.
BSI kembali mendapatkan amanah pengelolaan dana oleh BPKH, sehingga Bank Syariah pelat merah ini berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada BPKH maupun layanan kepada jamaah haji lewat produk tabungan dan setoran haji.
Saat ini efek syariah BPKH di BSI adalah sebesar Rp11,5 Triliun. Dengan adanya kerja sama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp50 triliun sehingga efek syariah BPKH di BSI mencapai Rp61,5 triliun.
Baca juga: Soal Pembentukan HIPMI Syariah, Wapres Maruf Amin: Insyaallah Saya Dukung Penuh
BPKH berpegang teguh kepada pengelolaan keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Sehingga keputusan untuk sinergi BSI dengan BPKH diharapkan menambah kekuatan perbankan syariah dimana BSI sebagai bank syariah terbesar mampu menjadi energi baru untuk Indonesia.
“Melalui Sinergi ini diharapkan BSI mampu mengelola Efek Syariah dan layanan kustodi dengan baik serta bersama-sama mengukuhkan komitmen untuk membangkitkan perkembangan pasar modal Syariah,” ucap Anggota Dewan Pengawas BPKH, Suhaji Lestiadi di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
“Mengingat BSI merupakan bank umum Syariah nasional satu-satunya yang memiliki layanan kustodi dan wali amanat,” sambungnya.
Sementara itu Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama antara BSI dan BPKH.
Dirinya berharap BSI dan BPKH bisa menjadi motor penggerak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
“Kami berharap BPKH sebagai anchor client BSI dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI dalam Layanan Kustodian serta juga sama-sama menjadi Lembaga kepercayaan masyarakat dalam mengedepankan kebutuhan Layanan Syariah di Indonesia,” kata Hery.
Baca juga: Merger Operasional Rampung, Bank Syariah Indonesia Catat Perbaikan Efisiensi
Sampai dengan saat ini BSI berkomitmen terus meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji.
Dimana BSI merupakan salah satu Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2021–2024.
Hery kembali mengatakan pihaknya siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH.
BSI ditunjuk sebagai BPS berfungsi sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.