Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perencana Keuangan: Dana JHT untuk Jaring Pengaman Pekerja Saat Butuh Dana di Hari Tua

"JHT memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman, kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya jaminan hari muda," kata Safir Senduk

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perencana Keuangan: Dana JHT untuk Jaring Pengaman Pekerja Saat Butuh Dana di Hari Tua
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ratusan buruh garmen PT Selaras Kausa Busana (SKB) menggeruduk kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (30/11/2018) pagi. Mereka meminta pemerintah mengadvokasinya karena tiga bulan ini tidak mendapat gaji dari perusahaan tempatnya bekerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun, dinilai dapat memberikan perlindungan keuangan pekerja ketika sudah masuk masa pensiun. 

"Namanya saja JHT, Jaminan Hari Tua dan memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman, kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya jaminan hari muda," kata Perencana Keuangan Safir Senduk yang ditulis Rabu (16/2/2022).

Menurut Safir, polemik JHT yang muncul pada saat ini karena keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT, serta minimnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa mendatang.

Apalagi, program ini berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah. 

"JHT ini bukan rekening bank yang bisa kita akses sewaktu-waktu," ucapnya. 

Baca juga: Tafsir Permenaker 19 Tahun 2015: Korban PHK Tak Masuk Kategori Peserta BPJS, JHT Berhak Diambil

Safik melihat penolakan dari kalangan pekerja pada hilangnya penghargaan yang diterima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif. 

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi di Kantor Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini

BERITA REKOMENDASI

Namun, kata Safir, pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa memberikan perlindungan bagi kalangan pekerja saat dikenai PHK dan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.

Baca juga: ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK

"JKP bisa memberikan klaim kepada pekerja. Seharusnya dengan adanya program ini tidak ada lagi permasalahan," katanya. 

JHT merupakan program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per bulan sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima. 

Baca juga: Tolak Permenaker, KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?

Dari jumlah tersebut, pekerja membayar iuran sebesar 2 persen, sedangkan 3,7 persen dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan.

Ketika memasuki hari tua, manfaat yang diterima oleh pekerja dari JHT berupa uang tunai bersumber dari iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta ditambah dengan hasil pengembangan dana tersebut.


Dengan menggunakan asumsi upah per bulan sebesar Rp 5 juta per bulan, maka iuran yang dibayarkan untuk program JHT sebesar Rp285.000 per bulan atau Rp3,42 juta per tahun.

Ketika pekerja menjadi peserta JHT pada usia 25 tahun dan pensiun ketika usia 56 tahun, artinya pekerja tersebut membayar iuran selama 31 tahun dengan total dana yang dibayarkan mencapai Rp106,02 juta.

Baca juga: Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun Aturan Kejam, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Tindas Buruh

Dengan mempertimbangkan adanya perubahan saldo awal tiap tahun serta imbal hasil yang diterima setelah iuran tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang diperoleh pekerja saat hari tua berdasarkan penghitungan kalkulator JHT mencapai Rp248,55 juta.

Baca juga: KSPI Minta Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah, Kebijakannya Dinilai Terlalu Menindas Buruh

Adapun, instrumen investasi yang dijadikan penempatan dana kelolaan JHT di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito perbankan, dengan tingkat imbal hasil rata-rata di kisaran 5 persen sampai 7 persen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas