Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sedang Diselidiki Oleh Polisi, OJK Peringatkan Influencer Soal Penipuan Binary Option

Adapun OJK sudah memiliki Satgas Waspada Investasi yang menindak praktik-praktik investasi ilegal, termasuk menutup entitas investasi bodong

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sedang Diselidiki Oleh Polisi, OJK Peringatkan Influencer Soal Penipuan Binary Option
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belakangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terjadinya kasus penipuan berkedok trading binary option dan robot trading.

Para afiliator dianggap sangat berperan menjerumuskan para korban untuk berinvestasi di binary option.

Nah ternyata tidak sedikit dari para afiliator tersebut adalah influencer.

Dengan keahliannya para influencer tersebut merebut hati masyarakat untuk bergabung di binary option.

Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada influencer.

Baca juga: WASPADA Penipuan Binary Option dan Robot Trading Forex Ilegal, Bappebti Blokir 1222 Situs Ilegal

Para influencer diminta untuk lebih berhati-hati dalam memasarkan atau mempromosikan produk dan layanan jasa keuangan agar tidak merugikan masyarakat.

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia," tutur Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam unggahan akun Instagram OJK, Selasa (15/2/2022).

Berita Rekomendasi

"Agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penyelenggara binary option atau robot trading, yang mengaku memiliki izin OJK. Sebab, izin tersebut dipastikan palsu keberadaannya.

Baca juga: Indra Kenz Sebut akan Cari Penyebar Isu yang Sebut Dirinya Ikut Promosikan Judi Binary Option

OJK menegaskan tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option atau robot trading.

Adapun produk-produk perdagangan berjangka komoditi pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK," ujar Sekar.

Selain itu, OJK juga melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, dan skema ponzi.

Adapun OJK sudah memiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menindak praktik-praktik investasi ilegal, termasuk menutup entitas investasi bodong tersebut.

Baca juga: Namanya Dikaitkan dengan Penipuan Berkedok Trading Binary Option Binomo, Indra Kenz Buka Suara

Anggota SWI berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk dari Kepolisian. Sebelumya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, banyaknya korban yang tertipu oleh praktik investasi ilegal seperti binary option, tidak terlepas dari masih rendahnya pemahaman atau literasi keuangan masyarakat.

Banyak orang yang justru mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, dan lebih memilih mempercayai promosi dari tokoh publik atau influencer.

"Mereka tertipu dengan banyaknya bonus yang ditawarkan member get member dan mempercayai segala endorsement tokoh agama, atau tokoh masyarakat, atau influencer," ujarnya.

Influencer Diselidiki

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan laporan korban trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pekan ini.

"Binomo masih lidik minggu ini," ujar Whisnu kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Binary Option, Investasi Trading Ilegal yang Mirip Tebak-tebakan

Whisnu menyatakan bahwa sejumlah artis atau influencer yang turut mempromosikan platform Binomo juga direncanakan akan diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.

"Iya seharusnya (influencer Binomo diperiksa)," jelas Whisnu.

Whisnu masih enggan membeberkan terkait rencana penyelidikan awal dalam kasus tersebut. Yang jelas, kasus ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik.

"Masih didalami," kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator juga dilaporkan oleh para korban.

Sudah Dilarang

OJK dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi transaksi binary option serta robot trading forex.

Larangan itu dikeluarkan, mengingat kedua praktik tersebut telah banyak memakan korban.

"OJK juga tegas melarang bank untuk memafasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," kata, Sekar Putih Djarot, dalam unggahan akun Instagram OJK, Selasa (15/2/2022).

Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penyelenggara binary option atau robot trading, yang mengaku memiliki izin OJK. Sebab, izin tersebut dipastikan palsu keberadaannya.

Pasalnya, OJK tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option atau robot trading.

Produk-produk perdagangan berjangka komoditi pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK," ujar Sekar.

Pada saat bersamaan, OJK juga memberikan peringatan kepada influencer.

Para influencer diminta untuk lebih berhati-hati dalam memasarkan atau mempromosikan produk dan layanan jasa keuangan, agar tidak merugikan masyarakat.

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia," tutur Sekar.

Baca juga: Namanya Dikaitkan dengan Penipuan Berkedok Trading Binary Option Binomo, Indra Kenz Buka Suara

"Agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," tambahnya.

Sebagai informasi, Bappebti Kementerian Perdagangan terus berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka ilegal, serta praktik merugikan yang mengatasnamakan trading online, binary option.

Kurangnya Literasi Digital

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, banyaknya nasabah yang merasa tertipu dari kasus binary options ini disebabkan oleh kurangnya literasi digital dan literasi keuangan masyarakat.

Rendahnya literasi membuat masih banyaknya orang yang mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, dengan waktu yang relatif cepat, serta praktik yang relatif mudah.

"Ada dua sisi kenapa masyarakat kita mencoba-coba jenis investasi yang tidak sedikit ternyata ilegal. Sisi pertama dari sisi masyarakatnya yang ingin mendapatkan keuntungan secara kilat, namun tidak memiliki literasi digital dan keuangan yang kuat," ujar Nailul dalam keterangannya, dikutip Senin (14/2/2022).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, masyarakat yang literasi keuangan dan digitalnya rendah akan menjadi sasaran empuk dari penjaja investasi bodong.

Tercatat, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia saat ini baru sebesar 38,03 persen dan indeks literasi digital Indonesia berada di level 3,49 pada 2021.

"Literasi digital kita terhitung masih buruk yang dapat dilihat dari semakin maraknya kasus pencurian data digital hingga penipuan online. Literasi keuangan juga masih sangat rendah," kata dia.

Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya di kawasan Asia Tenggara, Nailul menambah, indeks literasi keuangan dan digital masyarakat Indonesia masih jauh lebih rendah.

"Dari sini kita sudah bisa melihat bahwa masyarakat Indonesia merupakan sasaran empuk para penipu berkedok investasi, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri," ungkap dia.

Menurut dia, maraknya kerugian pengguna binary option bukan semata disebabkan oleh kesalahan dari influencer atau afiliator semata, namun juga terdapat unsur pengawasan pemerintah di dalamnya.

Ia menuturkan, saat ini regulasi di dalam negeri belum mengatur perihal influencer atau seseorang yang mempromosikan aplikasi trading ilegal.

Dengan demikian, platform trading ilegal ini dapat dengan leluasa membayar atau menyewa influencer ini untuk mempromosikan produknya.

"Selain itu, aturan seseorang menyebarkan berita bohong ataupun platform yang terindikasi penipuan di internet belum kuat. Para penipu berani menyewa influencer untuk mengiklankan platform penipu itu," ucap Nailul. (Tribunnews.co/Igman Ibrahim/Kompas.com/Rully R Ramli/Erlangga Djumena)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas