Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sedang Diselidiki Oleh Polisi, OJK Peringatkan Influencer Soal Penipuan Binary Option

Adapun OJK sudah memiliki Satgas Waspada Investasi yang menindak praktik-praktik investasi ilegal, termasuk menutup entitas investasi bodong

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sedang Diselidiki Oleh Polisi, OJK Peringatkan Influencer Soal Penipuan Binary Option
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belakangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terjadinya kasus penipuan berkedok trading binary option dan robot trading.

Para afiliator dianggap sangat berperan menjerumuskan para korban untuk berinvestasi di binary option.

Nah ternyata tidak sedikit dari para afiliator tersebut adalah influencer.

Dengan keahliannya para influencer tersebut merebut hati masyarakat untuk bergabung di binary option.

Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada influencer.

Baca juga: WASPADA Penipuan Binary Option dan Robot Trading Forex Ilegal, Bappebti Blokir 1222 Situs Ilegal

Para influencer diminta untuk lebih berhati-hati dalam memasarkan atau mempromosikan produk dan layanan jasa keuangan agar tidak merugikan masyarakat.

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia," tutur Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam unggahan akun Instagram OJK, Selasa (15/2/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penyelenggara binary option atau robot trading, yang mengaku memiliki izin OJK. Sebab, izin tersebut dipastikan palsu keberadaannya.

Baca juga: Indra Kenz Sebut akan Cari Penyebar Isu yang Sebut Dirinya Ikut Promosikan Judi Binary Option

OJK menegaskan tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option atau robot trading.

Adapun produk-produk perdagangan berjangka komoditi pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK," ujar Sekar.


Selain itu, OJK juga melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, dan skema ponzi.

Adapun OJK sudah memiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menindak praktik-praktik investasi ilegal, termasuk menutup entitas investasi bodong tersebut.

Baca juga: Namanya Dikaitkan dengan Penipuan Berkedok Trading Binary Option Binomo, Indra Kenz Buka Suara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas