Buruh Datangi Dinas Tenaga Kerja Banten, Tolak Permenaker Minta Pencarian JHT
Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menuntut pencairan JHT dan menolak Permenaker.
Editor: Choirul Arifin
Tribun Banten/Ahmad Tajudin
Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Ahmad Supriyadi
Atas nama buruh, Ahmad memohon kepada pemerintah pusat untuk menarik Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Sebenarnya buruh akan melakukan aksi besar-besaran ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, pihak buruh masih mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang kasusnya meningkat.
"Kami menginstruksikan seluruh KSPSI untuk membuat surat kepada Presiden Republik Indonesia," kata dia.
Buruh juga akan mengirimkan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan sudah tidak ingin lagi dipotong premi JHT.
"Selain minta tidak dipotong, terhitung sejak Februari ini, kami juga meminta direktur BPJS ketenagakerjaan untuk mencairkan semua uang kami di sana secara serentak," ujarnya.
Laporan Reporter: Ahmad Tajudin | Sumber: Tribun Banten
Berita Rekomendasi