Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Aturan Tarif Batas Atas Penginapan untuk Penonton MotoGP Mandalika

Sandiaga Uno meminta seluruh pihak untuk mengawasi jika ditemukan penginapan dengan tarif tak wajar saat perhelatan MotoGP

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Berikut Aturan Tarif Batas Atas Penginapan untuk Penonton MotoGP Mandalika
TribunLombok.com/Sinto
Penampakan tikungan 10 Sirkuit Mandalika dari atas Bukit Seger dengan bentang pantai di kawasan Mandalika, Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta seluruh pihak untuk mengawasi jika ditemukan penginapan dengan tarif tak wajar saat perhelatan MotoGP 2022 di Mandalika pada 18-20 Maret mendatang.

Sandiaga menerangkan terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Pergub ini mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah akomodasi dalam rangka menyambut gelaran event internasional MotoGP 2022 pada Maret mendatang.

Baca juga: Menparekraf: MotoGP Tidak Hanya Tahun Ini, Wisatawan Jangan Digetok Nanti Kapok




"Sudah terbit Pergub mengatur penyelenggaraan jasa akomodasi mengatur tarif batas atas dan akomodasi agar tidak simpang siur," ujar Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Ia menjelaskan, dalam Pergub tersebut tarif batas atas dibagi dalam tiga zonasi. Pertama, zona area sekitar tempat acara berlangsung, hotel, dan penginapan diizinkan menaikkan tarif maksimal tiga kali lipat dari harga normal.

Baca juga: Ride To Mandalika 2022, Touring Naik Motor Sambil Menikmati Keindahan Alam di Lombok

Kedua, zona lebih luar, kenaikannya diperbolehkan maksimal 2 kali lipat dari harga normal. Sedangkan, ketiga zona terjauh diperbolehkan menaikkan tarif sebesar 1 kali lipat dari harga normal. Sandiaga meminta seluruh pihak membantu pengawasan tarif tersebut.

"Pengawasan terbaik jika semua turun tangan mulai dari pelaku ekonomi kreatif, wisatawan mengawasi, dan kita berikan hotline melalui kanal sosial media di Kemenparekraf.RI, untuk menerima laporan jika melanggar Pergub," tutur Sandiaga.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas