Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Viral Blast Rugikan Anggota Rp 1,2 Triliun Berikut Modusnya, Ini Daftar Investasi Ilegal 2022

Kepolisian terus mengusut kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Viral Blast Rugikan Anggota Rp 1,2 Triliun Berikut Modusnya, Ini Daftar Investasi Ilegal 2022
TRIBUNNEWS.COM/IST
Ilustrasi perdagangan legal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian terus mengusut kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.

Hingga saat ini sudah ada empat orang yang menjadi tersangka dari kejahatan tersebut, mereka adalah para bos PT Trust Global Karya yang membawahi Viral Blast.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU.

“Kami masih mengejar satu tersangka yang sudah masuk ke daftar DPO. Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Waspadai Investasi Bodong, Bibit Edukasi Masyarakat Agar Jadi Investor Bijak

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” tambah dia.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1,85 juta dollar Singapura atau senilai hampir Rp 20 miliar.

Modus jualan e-book Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.

Berita Rekomendasi

Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leader-nya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Total Nilai Investasi Capai Rp1,2 Triliun

Para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.

Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri, bukan hasil trading.

Untuk menghindari munculnya kasus – kasus serupa, Whisnu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap, dan juga investasi tanpa risiko.

“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti.

Baca juga: Trading Viral Blast Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun, Ini Cara Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” tegas dia.

Kerugian akibat investasi ilegal Robot Trading Viral Blast mencapai triliunan rupiah. Masyarakat dihimbau waspada investasi ilegal agar tidak menjadi korban. Berikut daftar investasi ilegal yang baru-baru ini diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas