Kasus Viral Blast Rugikan Anggota Rp 1,2 Triliun Berikut Modusnya, Ini Daftar Investasi Ilegal 2022
Kepolisian terus mengusut kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.
Editor: Hendra Gunawan
Dilansir dari Kompas.com, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun. Kepolisian pun menetapkan 4 orang manajemen PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang membawahi Viral Blast.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU.
“Kami masih mengejar satu tersangka yang sudah masuk ke daftar DPO. Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kerugian Akibat Robot Trading Viral Blast Tembus Rp 1,2 Triliun, Ini Modusnya
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” tambah dia.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1,85 juta dollar Singapura atau senilai hampir Rp 20 miliar.
Modus jualan e-book
Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.
Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leader-nya. Para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.
Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri, bukan hasil trading.
Untuk menghindari munculnya kasus – kasus serupa, Whisnu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap, dan juga investasi tanpa risiko.
“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” tegas dia.
Investasi ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.