Kasus Viral Blast Rugikan Anggota Rp 1,2 Triliun Berikut Modusnya, Ini Daftar Investasi Ilegal 2022
Kepolisian terus mengusut kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian terus mengusut kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.
Hingga saat ini sudah ada empat orang yang menjadi tersangka dari kejahatan tersebut, mereka adalah para bos PT Trust Global Karya yang membawahi Viral Blast.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU.
“Kami masih mengejar satu tersangka yang sudah masuk ke daftar DPO. Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Waspadai Investasi Bodong, Bibit Edukasi Masyarakat Agar Jadi Investor Bijak
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” tambah dia.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1,85 juta dollar Singapura atau senilai hampir Rp 20 miliar.
Modus jualan e-book Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.
Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leader-nya.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Total Nilai Investasi Capai Rp1,2 Triliun
Para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.
Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri, bukan hasil trading.
Untuk menghindari munculnya kasus – kasus serupa, Whisnu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap, dan juga investasi tanpa risiko.
“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti.
Baca juga: Trading Viral Blast Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun, Ini Cara Agar Tak Tertipu Investasi Bodong
Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” tegas dia.
Kerugian akibat investasi ilegal Robot Trading Viral Blast mencapai triliunan rupiah. Masyarakat dihimbau waspada investasi ilegal agar tidak menjadi korban. Berikut daftar investasi ilegal yang baru-baru ini diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari Kompas.com, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun. Kepolisian pun menetapkan 4 orang manajemen PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang membawahi Viral Blast.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU.
“Kami masih mengejar satu tersangka yang sudah masuk ke daftar DPO. Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kerugian Akibat Robot Trading Viral Blast Tembus Rp 1,2 Triliun, Ini Modusnya
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” tambah dia.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1,85 juta dollar Singapura atau senilai hampir Rp 20 miliar.
Modus jualan e-book
Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.
Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leader-nya. Para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.
Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri, bukan hasil trading.
Untuk menghindari munculnya kasus – kasus serupa, Whisnu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap, dan juga investasi tanpa risiko.
“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” tegas dia.
Investasi ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.
Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.
Selain persoalan binary option ̧ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:
• 16 kegiatan Money Game;
• 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
• 2 perdagangan robot trading tanpa izin;
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
Daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK
Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:
Daftar 16 investasi ilegal money game
1. Goo Flush
2. AFC Football
3. HEPI 100
4. Tesla Solar
5. Schneider PV
6. Yagoal
7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
8. Easy Go Property Premium
9. Juragan Bola
10. CFG International Investment
11. Bisa Football Official
12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir
1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
2 perdagangan robot trading tanpa izin:
1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
2. OPAFX - OPAC Trading Limited
Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin
3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin
6.
Perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin
9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
10. Antares
Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
12. PT Tiara Global Propertindo
Penawaran Investasi tanpa izin
13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\
Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
Money game/Penyelenggara TikTok Cash
15. PT Exadana Visindo
Money game dengan profit 15% per minggu
16. Go-Champion
Money game dengan sistem berjenjang
17. Tiktok Cash
Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
18. Berkah Berbagi 2020
Money game dengan modus saling membantu
19. Gamebot.group
Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
20. Komunitas Berbagi Rizki
Money game dengan modus saling membantu
21. Commero
Money game dengan modus saling membantu
22. Share Results
Money game dengan sistem berjenjang
23. Coin Video 1-2-3
Money game dengan sistem berjenjang
24. Compass
Money game dengan sistem berjenjang
25. Love Money
Money game dengan sistem berjenjang
26. Umoney
Money game dengan sistem berjenjang
27. Golden Age Asset/GAA
Money game dengan sistem berjenjang
28. Snack Video
Penyelenggara konten video tanpa izin
Itulah kerugian akibat investasi ilegal Robot Trading Viral Blast dan daftar perusahaan investasi ilegal yang sudah diblokir otoritas. Jangan sampai Anda menjadi korban investasi ilegal.
(Kontan/Adi Wikanto/Kompas.com/Kiki Safitri)