Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Hingga Umrah, Menteri Muhadjir Bilang Nanti Ada Toleransinya

Muhadjir beralasan, aturan itu sebagai upaya pemerintah memastikan masyarakat telah ter-cover layanan kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Hingga Umrah, Menteri Muhadjir Bilang Nanti Ada Toleransinya
Istimewa
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjadikan bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan langkah itu demi memastikan seluruh masyarakat terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.

“Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah ter-cover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Dirinya memastikan aturan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat.

Baca juga: Pengamat Sebut Kebijakan BPJS jadi Syarat Akses Layanan Publik malah Mempersulit Masyarakat

"Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan aturan ini tidak serta merta langsung diterapkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK, ITW: Picu Kerancuan dan Persulit Masyarakat

Berita Rekomendasi

Aturan ini, kata Muhadjir, akan diterapkan secara bertahap. Masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan akan mendapatkan toleransi dalam mengakses pelayanan publik.

"Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi," ungkap Muhadjir.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat: Nggak Ada Hubungannya

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Muhadjir mengatakan pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah.

Presiden, kata Muhadjir, menekankan selain harus mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

“Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” tutur Muhadjir.

Mantan Mendikbud ini memastikan aturan ini untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

"Pokoknya ini untuk kebaikan kita bersama agar semua masyarakat sehat dan mereka yang tidak mampu betul-betul dilindungi pemerintah dengan baik. Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu,” pungkas Muhadjir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas