Dirut BPJS Kesehatan: Banyak Mispersepsi, Dikira Kita Lakukan Pemaksaan
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, informasi yang tersebar di publik banyak tidak tepatnya.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menanggapi polemik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut, salah satu poinnya adalah memastikan orang yang melakukan jual beli tanah hingga mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan peserta aktif JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, informasi yang tersebar di publik banyak tidak tepatnya.
Baca juga: Kemenkes: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih 78,2 Persen
"Iya, banyak mispersepsi, dikira melakukan pemaksaan untuk mengumpulkan uang. Itu ya, untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan sekarang ini kondisi keuangannya cukup bagus, meski tidak berlebih," ujarnya dalam webinar "BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik", Kamis (24/2/2022).
Ghufron menjelaskan, jumlah Dana Jaminan Sosial (DJS) di BPJS Kesehatan saat ini masih cukup positif, sehingga layak dibilang sehat.
"Sehat (keuangannya) jika ada uang DJS sekira satu setengah bulan estimasi biaya layanan kesehatan ke depan. Nah BPJS ini sudah sekira 4,8 (bulan), sehingga itu (kumpulkan uang) bukan isunya," kata dia.
Baca juga: Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Sangat Logis
Jadi, menurutnya, isu utama dari Inpres tersebut adalah bagaimana kehadiran pemerintah atau negara untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial bidang kesehatan.
"Saya kira langkah Inpres ini adalah salah satun yang sangat strategis dan penting, untuk mengingatkan agar masyarakat itu tidak lupa begitu, bahwa kepesertaan BPJS itu sifatnya wajib," pungkasnya.