Kemenkes: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih 78,2 Persen
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, saat ini tingkat kepesertaan masih di angka 78 persen.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, dari sisi kepesertaan, target dalam RPJMN di 2024 itu sekira 98 persen dari penduduk Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, saat ini tingkat kepesertaan masih di angka 78 persen.
"Saat ini, kepesertaan ada sekira 78,2 persen (per 2021)" ujarnya dalam webinar "BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik", Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kemenko PMK: Aturan BPJS Jadi Syarat Izin Layanan Publik Sudah Sejak 2013
Jumlah tersebut yakni terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana mereka itu yang memang miskin dan tidak mampu, hingga dibayari pemerintah sekira 83 juta orang.
"Kemudian, dari peserta yang dibiayai oleh pemda. Ini bisa penuh dibayar atau mungkin dia mendapat bantuan iuran, ini sekira 37 juta orang," kata Kunta.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Lalu, ada juga yang dari pekerja formal, yakni pekerja BUMN, swasta ataupun pegawai negeri, dan terdapat pekerja informal.
"Jadi, selisih paling besar pekerja informal, sehingga (Inpres Nomor 1 Tahun 2022) ini kita lakukan untuk meningkatkan kepesertaan," pungkasnya.