Penolakan Industri AMDK Pelabelan BPA-Free pada Galon Air dan Temuan BPOM
BPOM mencantumkan sejumlah pasal terkait pelabelan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang di draft revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan
Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencantumkan sejumlah pasal terkait pelabelan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang dalam draft revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan.
Dalam draft tersebut BPOM mengharuskan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat untuk mencantumkan keterangan "Berpotensi Mengandung BPA".
Namun BPOM memberlakukan pengecualian bagi produsen yang mampu membuktikan sebaliknya via pengujian laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah.
Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan plastik selain polikarbonat, rancangan peraturan membolehkan pencantuman label "Bebas BPA".
Rencana yang diajukan BPOM ini bertujuan melindungi konsumen dari bahaya paparan BPA terhadap kesehatan.
Kepala BPOM Penny K Lukito pada satu konferensi pers menyebut, rancangan peraturan pelabelan risiko BPA tersebut bertujuan untuk mencegah timbulnya masalah-masalah kesehatan di masyarakat di masa datang.
Baca juga: Risiko Paparan BPA pada Air Minum Galon Tuai Polemik dan Jadi Bahasan Hangat Berbagai Kalangan
Mengingat begitu pentingnya regulasi pelabelan kemasan, sejumlah pihak turut memberikan dukungan pada BPOM.
Di antaranya, Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi IX DPR.
Baca juga: BPOM RI: Revisi Aturan BPA AMDK Sedang Berproses
Namun regulasi ini juga menuai respons kontra. Salah satunya dari Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat yang menyatakan menolak rencana pelabelan risiko BPA.
Ketua organisasi lobby dagang ini juga beralasan, rencana pelabelan tersebut akan berdampak pada banyaknya industri kecil yang gulung tikar dan mematikan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang telah bertahun-tahun digunakan masyarakat.
Baca juga: Arzeti Bilbina Ingatkan Bahaya Racun BPA, Kaum Ibu Diminta Cerdas Pilih Botol Susu Bayi
"Galon guna ulang sudah digunakan hampir 40 tahun, tidak saja oleh rumah tangga di perkotaan tetapi juga di sub-urban, termasuk di institusi pemerintah, rumah sakit, kantor dan lainnya," ujar Rachmat.
BPOM temukan migrasi BPA
Sementara itu, menurut sumber di kalangan industri, dalam dua kali pertemuan tertutup BPOM dan perwakilan industri AMDK terkait sosialisasi rencana pelabelan risiko BPA masih berlangsung panas.
Dalam kesempatan tersebut, BPOM menjelaskan ke perwakilan industri bahwa rencana kebijakan pelabelan untuk penyelarasan standar pelabelan kemasan pangan dan juga untuk memberi informasi yang presisi pada konsumen.