Penolakan Industri AMDK Pelabelan BPA-Free pada Galon Air dan Temuan BPOM
BPOM mencantumkan sejumlah pasal terkait pelabelan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang di draft revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan
Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
Mengutip dari Healthline, penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA dapat berdampak negatif pada banyak aspek kesuburan pria dan wanita.
Paparan BPA juga berkaitan dengan masalah kesehatan seperti risiko persalinan prematur karena wanita dengan kadar BPA yang lebih tinggi selama kehamilan 91% lebih mungkin untuk melahirkan sebelum 37 minggu, serta kadar juga BPA dapat berdampak pada fungsi sistem imun yang lebih buruk.
Dukungan berbagai pihak
Kalangan parlemen menyatakan dukungannya pada aturan pelabelan BPA pada galon air isi ulang. Dukungan itu antara lain datang dari Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina.
"Saya minta BPOM membuat aturan setiap wadah plastik untuk tidak ada kandungan BPA dengan ditandai ada label 'BPA free'," ujar Arzeti.
Dukungan senada juga datang dari Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dan juga Achmad Haris Januariansyah, peneliti FMCG Insights yang menilai rencana ini sebagai langkah BPOM dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan keamanan dan mutu pangan serta terkait pemenuhan hak informasi masyarakat atas pangan yang mereka konsumsi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia, Budi Dharmawan mengaku siap mendukung rencana pelabelan BPA.
"Sepanjang rancangan kebijakan BPOM memang berlatar keinginan untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas, kami mendukungnya," kata Budi Dharmawan.
Menurut Budi, penolakan lobi dagang industri AMDK atas rancangan kebijakan pelabelan itu lebih karena persaingan ingin mempertahankan dominasi pasar air minum kemasan bermerek di kalangan masyarakat menengah ke atas yang angkanya mencapai 35 miliar liter per tahun.
Sebagai informasi, saat ini draft rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol-A (BPA) pada air minum galon tersebut juga telah rampung proses harmonisasi dan tengah menunggu proses pengesahannya menjadi Peraturan BPOM.