Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Hanya Perlu Karantina 3 Hari, Syaratnya Sudah Vaksin Booster

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Hanya Perlu Karantina 3 Hari, Syaratnya Sudah Vaksin Booster
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pelancong tiba di terminal kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Denpasar, Bali, pada 16 Februari 2022. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Namun, mereka harus sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Rencananya, kebijakan ini bakal diberlakukan mulai besok, Selasa (1/3/2022).

DIkutip dari situs Setkab.go.id, kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Presiden Joko Widodo, Minggu (27/02/2022) melalui konferensi video.

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Baca juga: Belum Dapat Sinyal dari BNPB, Wisma Makara UI Batal Jadi Tempat Karantina Pasien Covid-19

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Baca juga: Mulai 14 Maret 2022, Pemerintah Uji Coba Kebijakan Tanpa Karantina Bagi PPLN yang Datang ke Bali

Berita Rekomendasi

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang.

Beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

Baca juga: Nusa Dua Dipilih Jadi Tempat Warm Up Vacation, Turis Asing Tak Akan Merasa Dikarantina

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Menko Marves.

Luhut menyebutkan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya.

Penulis: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas