Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rugi Rp 20 Miliar, Puluhan Korban Arisan Bodong di Sumedang Ngamuk Hingga Jarah Rumah Penyelenggara

warga kecewa terhadap pemilik rumah yang menyelenggarakan arisan hingga nilainya Rp 20 miliar, namun, warga tak kunjung mendapatkan hasil

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rugi Rp 20 Miliar, Puluhan Korban Arisan Bodong di Sumedang Ngamuk Hingga Jarah Rumah Penyelenggara
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
Korban arisan bodong di Jatinangor, Sumedang, mendatangi Polsek Jatinangor, Senin (28/2/2022). Rugi Rp 20 Miliar, Puluhan Korban Arisan Bodong di Sumedang Ngamuk Hingga Jarah Rumah Penyelenggara 

Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan Rp 1 miliar.

Korban arisan bodong di Jatinangor, Sumedang, mendatangi Polsek Jatinangor, Senin (28/2/2022).
Korban arisan bodong di Jatinangor, Sumedang, mendatangi Polsek Jatinangor, Senin (28/2/2022). (Tribunjabar.id/Kiki Andriana)

Masyarakat Diminta Waspada Investasi Bodong Berkedok Arisan

Praktik penipuan yang mengatasnamakan investasi, atau biasa dikenal dengan investasi bodong semakin beragam.

Arisan online menjadi salah satu praktik investasi bodong yang belakangan banyak memakan korban.

Layaknya praktik investasi bodong lain, arisan online mengiming-imingi pesertanya keuntungan tinggi dengan jangka waktu yang singkat tanpa perlu melakukan apa-apa. Akibat praktik ilegal ini, sudah banyak korban yang merugi, mulai dari uang puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menjelaskan, tujuan utama dari arisan adalah ajang berkumpul suatu komunitas dengan mengumpulkan uang peserta untuk diundi, dan dibagikan ke salah satu peserta secara bergilir pada suatu periode tertentu.

Oleh karena itu, Ia menegaskan tidak ada investasi atau praktik mencari keuntungan dari suatu arisan.

BERITA REKOMENDASI

"Arisan bukanlah investasi, jika ada kegiatan investasi sudah pasti hanyalah investasi ilegal," kata Tongam kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Agar masyarakat terhindar dari praktik merugikan itu, Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum menempatkan dana.

Masyarakat diminta untuk mengetahui legalitas dari lembaga atau produk suatu investasi.

"Izinnya pun tidak selalu dari OJK. Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan RI," kata Tongam.

Selain itu, dalam melakukan investasi, masyarakat diminta untuk tetap memahami proses bisnis yang ditawarkan. Mulai dari produk hingga penawaran imbal hasil yang sesuai dengan kewajaran.


Apabila ada pihak yang menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.

"Dalam hal ini, kegiatan arisan dengan iming-iming imbal hasil tertentu dengan jangka tertentu perlu diwaspadai," ucap Tongam. (TribunJabar/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas