Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak
Presiden Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Presiden Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujarnya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via Link www.pajak.go.id
Menurutnya, pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” kata dia.
Jokowi juga menjelaskan, bahwa pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” pungkasnya.
Baca juga: Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id, Simak Jadwalnya
Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT tahunan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Untuk diketahui sampai dengan hari, jumlah SPT tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT, di mana sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing yakni 96,27 persen.