3 Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Cara Mengisi e-Filing di www.pajak.go.id
3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan cara mengisi e-Filing untuk SPT Tahunan PPh secara online. Login www.pajak.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Batas pengisian SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yakni pada 31 Maret 2022.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu tersebut.
"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Presiden Jokowi, pada Jumat (4/3/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Presiden Jokowi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing lebih mudah dilakukan karena para wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," jelasnya.
Untuk lapor SPT secara online, para wajib pajak harus mempersiapkan NPWP, pin EFIN,dan akun DJP Online.
Sebelum mengisi e-filing, para wajib pajak perlu mengetahui perbedaan tiga jenis formulir SPT PPh untuk pelaporan wajib pajak Orang Pribadi.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan
3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Ada tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP yang akan melaporkan SPT Tahunan.
Berikut ini tiga jenis formulir SPT PPh, dikutip dari pajak.go.id:
1. Formulir 1770 SS
Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar.
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun
2. Formulir 1770 S