Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

3 Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Cara Mengisi e-Filing di www.pajak.go.id

3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan cara mengisi e-Filing untuk SPT Tahunan PPh secara online. Login www.pajak.go.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Cara Mengisi e-Filing di www.pajak.go.id
net
ILustrasi pajak - 3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan cara mengisi e-Filing untuk SPT Tahunan PPh secara online. Login www.pajak.go.id. 

Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun;

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,

c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,

Berita Rekomendasi

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,

c. WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

d. WP yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

e. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).

f. Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan atau Pajak Online 2022 di www.pajak.go.id, Maksimal 31 Maret

Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.

Dokumen Pendukung

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas