Naik Pesawat Tak Lagi Tes PCR, Komisi V DPR: Itu Kabar Baik, Selama Ini Menyengsarakan Masyarakat
Dihapusnya syarat PCR dan antigen untuk perjalanan jarak jauh akan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menyambut baik akan dihapusnya syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.
"Ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat," ujar Irwan, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, dihapusnya syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi umum, akan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.
"Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat makin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini," ucap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Baca juga: Rincian Aturan Perjalanan Domestik Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen, Berlaku Mulai 8 Maret
Meski mendukung kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen, Irwan mengingatkan semua pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti gunakan masker, sering mencuci tangan dan lainnya.
Baca juga: Saudi Cabut Karantina dan PCR, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Revisi Biaya Ibadah Haji dan Umrah
"Saya mendukung ini selama ini berdasarkan kajian penurunan kasus Covid- 19 di Tanah Air," ucap Irwan.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.
Baca juga: Apakah Penumpang yang Baru Sekali Vaksin Tetap Wajib Tunjukkan PCR-Antigen? Simak dalam Aturan Ini
Kebijakan tersebut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.