Cara Lapor SPT Pajak secara Online, Akses DJP Online djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret
Untuk lapor SPT Pajak cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Instagram @ditjenpajakri
Untuk lapor SPT Pajak cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
Berita Rekomendasi
10. Akun anda berhasil diaktifkan.
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
1. Login ke DJP Online di atau klik di sini
2. Pilih menuh e-Filling
3. Pilih Menu Buat SPT
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
5. Pilih SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Isi kode verifikasi kemudia klik 'Kirim SPT'
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Soffya Ranti)