Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Berikut ini cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Simak inilah cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk penghasilan tahun 2021.

Diketahui, batas akhir untuk lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini

2. Isikan nomor NPWP

Berita Rekomendasi

3. Isi kode keamanan

4. Klik verifikasi

5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.

6. Masukkan password dan klik 'Simpan'

7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online

8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online

9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas