PPATK Ungkap Aliran Dana Transaksi Investasi Ilegal Sampai ke Empat Negara
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, satu hal penting yang harus dicermati dari adanya transaksi investasi ilegal
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, satu hal penting yang harus dicermati dari adanya transaksi investasi ilegal yakni aliran dana hingga ke luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan, terdapat aliran dana baik itu dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.
Baca juga: PPATK Terima 375 Laporan Transaksi Investasi Ilegal Senilai Rp 8,26 Triliun
"Banyak pertanyaan, apakah dari masing-masing pihak ada dana mengalir atau berasal dari luar negeri? Ya, kita menemukan ada beberapa transaksi terkait luar negeri, ada dari luar negeri ke Indonesia dan dari Indonesia ke luar negeri," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan, aliran dana transaksi investasi ilegal ke luar negeri tersebut menyasar sampai empat negara.
Baca juga: PPATK Kembali Hentikan Transaksi Diduga Investasi Ilegal
"Luar negerinya ada Singapura, Australia, Amerika, dan juga China," katanya.
Sementara dari sisi teknis, kecenderungan investasi ilegal dilakukan secara menipu, dengan bungkus menarik, sehingga publik tertarik mendapatkan keuntungan dalam waktu cepat atau instant.
"Di balik tawaran luar biasa instant, kemudahan proses, narasi pamer kekayaan ini ada unsur kuat penipuan. Mengambil uang sebanyak mungkin dari masyarakat, dengan metode perdagangan transaksi, sehingga pada saat publik alami kerugian bisa dianggap kerugian transaksi," pungkas Ivan.