Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Pengisian Paling Lambat 31 Maret 2022

Untuk lapor SPT Pajak cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Pengisian Paling Lambat 31 Maret 2022
net
ILustrasi - Untuk lapor SPT Pajak cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor SPT Pajak tahunan secara online, untuk penghasilan tahun 2021.

Melapor SPT Pajak secara online cukup mudah.

Caranya dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022 di pajak.go.id

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Melapor

Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana penggabungan NPWP dengan NIK sudah dalam peta jalan menurut Kementerian Keuangan.
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana penggabungan NPWP dengan NIK sudah dalam peta jalan menurut Kementerian Keuangan. (Indonesia.go.id)

Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.

"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Berita Rekomendasi

Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.

Wajip pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.

Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.

DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.

Berikut cara daftar DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas